1.
MEMAHAMI
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
A.
Sejarah
Perkembangan Uang
Uang yang kalian
kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada
mulanya masyarakat belum mengenal pertukaran. Setiap orang berusaha memenuhi
kebutuhannya dengan usaha sendiri. Manusia berburu dan mencari buah-buahan jika
ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana seperti dari
kulit pohon, dan sebagainya. Dalam perkembangan selanjutnya, semakin lama
kebutuhan manusia semakin bertambah jumlah dan macamnya. Kebutuhan manusia
tidak mungkin lagi tercukupi dengan usaha sendiri. Keterbatasan manusia dalam
menghasilkan dan memenuhi kebutuhan ini menyebabkan manusia mulai memerlukan
bantuan orang lain. Untuk mendapatkan barang-barang yang tidak dapat dihasilkan
sendiri, mereka melakukan pertukaran barang dengan barang. Kegiatan tukar
menukar barang dengan barang ini disebut barter. Namun, pada kenyataannya
kegiatan barter ini menemui banyak kesulitan, antara lain:
· Sulit menentukan
nilai tukar barang,
· Sulit menyesuaikan
keinginan dari kedua belah pihak,
· Sulit menyesuaikan
jumlah barang yang dibutuhkan dengan barang yang tersedia, dan
· Waktu yang
diperlukan untuk mendapatkan barang yang diinginkan terkadang lama, sehingga
sulit menentukan kapan barang akan diperoleh.
Beberapa
kesulitan yang ditemui dalam kegiatan barter ini menyebabkan manusia mulai
mencari barang-barang tertentu dan menetapkan fungsinya sebagai uang. Barang
tersebut dinamakan uang barang. Barang-barang yang dijadikan uang barang adalah
kulit kerang, mutiara, bulu unggas, tembaga, gading, garam, dan tembakau.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran masih tetap ada.
Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena barangbarang yang dijadikan uang
barang sebagai alat tukar belum mempunyai pecahan, sehingga penentuan nilai
uang, penyimpanan, dan pengangkutan menjadi sulit dilakukan. Selain itu timbul
kesulitan akibat kurangnya daya tahan barang-barang tersebut sehingga tidak
tahan lama bahkan mudah hancur
Oleh
karena ada beberapa kesulitan yang ditemui dalam penggunaan uang barang, maka
manusia berusaha mencari alat tukar lain yang tahan lama, mudah disimpan, mudah
dibawa, dan nilainya tetap. Pada akhirnya manusia menggunakan emas dan perak
sebagai alat tukar menukar. Emas dan perak ini ditempa menjadi mata uang.
Mengapa emas dan perak dijadikan mata uang? Mengapa bukan logam yang lain? Emas
dan perak memiliki beberapa keunggulan, yaitu:
a. termasuk logam mulia yang tidak berkarat,
b. emas dan perak mudah dikenali dan diterima masyarakat,
c. tahan lama dan tidak mudah rusak,
d. dapat dibagi menjadi bagian yang lebih kecil tanpa mengurangi nilainya.
a. termasuk logam mulia yang tidak berkarat,
b. emas dan perak mudah dikenali dan diterima masyarakat,
c. tahan lama dan tidak mudah rusak,
d. dapat dibagi menjadi bagian yang lebih kecil tanpa mengurangi nilainya.
Keunggulan-keunggulan
yang dimiliki emas dan perak inilah yang membuat kedua benda tersebut dipilih
sebagai mata uang. Selanjutnya, hal inilah yang mendasari munculnya mata uang
logam. Seiring dengan perkembangan perekonomian yang semakin pesat
mengakibatkan perdagangan juga berkembang pesat. Hal ini menyebabkan penggunaan
uang logam sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar. Di sisi lain, jumlah
emas dan perak semakin langka. Kedua alasan ini akhirnya mendorong banyak
negara menciptakan mata uang kertas.
Mula-mula
uang kertas yang beredar dijadikan sebagai bukti pemilikan emas dan perak yang
digunakan sebagai alat perantara untuk melakukan transaksi. Uang kertas yang
beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak
yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan
penuh dengan jaminannya. Selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas
secara langsung sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menggunakan
uang kertas tersebut sebagai
alat tukar. Kegiatan tukar-menukar dengan menggunakan uang kertas mempunyai banyak keuntungan, antara lain:
a. biaya yang digunakan untuk membuat uang kertas lebih murah dibandingkan uang logam,
b. uang kertas lebih ringan dibawa-bawa dan mudah disimpan.
alat tukar. Kegiatan tukar-menukar dengan menggunakan uang kertas mempunyai banyak keuntungan, antara lain:
a. biaya yang digunakan untuk membuat uang kertas lebih murah dibandingkan uang logam,
b. uang kertas lebih ringan dibawa-bawa dan mudah disimpan.
Uang adalah setiap alat tukar yang
dapat diterima secara umum. Alat tukar ini dapat berupa benda apapun yang dapat
diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan
jasa. Dengan demikian tujuan diciptakan uang adalah untuk memperlancar kegiatan
tukar menukar dan perdagangan.
Adapun benda atau barang yang dapat
dijadikan uang harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.
a. Diterima oleh umum.
b. Mempunyai nilai yang stabil dari waktu ke waktu.
c. Mudah dibawa dan disimpan.
d. Tahan lama.
e. Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai.
f. Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan.
a. Diterima oleh umum.
b. Mempunyai nilai yang stabil dari waktu ke waktu.
c. Mudah dibawa dan disimpan.
d. Tahan lama.
e. Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai.
f. Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan.
Uang mempunyai fungsi dan keberadaan
yang strategis dalam menunjang berbagai kegiatan ekonomi. Adapun fungsi uang
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
a.
Fungsi Asli Uang
1. Uang sebagai alat
tukar ( medium of exchange exchange)
Uang sebagai alat tukar dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Contohnya, ketika disuruh ibu membeli sayur di pasar, kalian menukarkan uang yang kalian miliki dengan sayur yang ingin kalian beli. Dengan demikian uang dapat mempermudah transaksi jual beli.
Uang sebagai alat tukar dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Contohnya, ketika disuruh ibu membeli sayur di pasar, kalian menukarkan uang yang kalian miliki dengan sayur yang ingin kalian beli. Dengan demikian uang dapat mempermudah transaksi jual beli.
2. Uang sebagai alat satuan hitung (
unit account account)
Uang sebagai alat satuan hitung dapat digunakan untuk menunjukkan nilai berbagai macam barang dan jasa yang diperjualbelikan. Uang juga dapat menunjukkan besarnya kekayaan dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Contohnya, harga sebuah tas sekolah sebesar Rp50.000,00. Sementara itu harga sepasang sepatu sebesar Rp100.000,0. Contoh ini menunjukkan bahwa uang dapat dipakai untuk menentukan dan membandingkan nilai suatu barang, yaitu nilai tukar sepasang sepatu sama dengan nilai 2 buah tas sekolah.
Uang sebagai alat satuan hitung dapat digunakan untuk menunjukkan nilai berbagai macam barang dan jasa yang diperjualbelikan. Uang juga dapat menunjukkan besarnya kekayaan dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Contohnya, harga sebuah tas sekolah sebesar Rp50.000,00. Sementara itu harga sepasang sepatu sebesar Rp100.000,0. Contoh ini menunjukkan bahwa uang dapat dipakai untuk menentukan dan membandingkan nilai suatu barang, yaitu nilai tukar sepasang sepatu sama dengan nilai 2 buah tas sekolah.
b.
Fungsi Turunan Uang
1.
Uang sebagai alat pembayaran
Uang sebagai alat pembayaran digunakan untuk membayar berbagai bentuk transaksi seperti pembayaran gaji, pembayaran tagihan listrik, dan sebagainya. Uang juga dapat digunakan untuk mempermudah menentukan standar pencicilan utang piutang secara tepat dan cepat. Selain itu, dapat mempermudah menentukan berapa besar nilai utang piutang yang harus diterima atau dibayar.
Uang sebagai alat pembayaran digunakan untuk membayar berbagai bentuk transaksi seperti pembayaran gaji, pembayaran tagihan listrik, dan sebagainya. Uang juga dapat digunakan untuk mempermudah menentukan standar pencicilan utang piutang secara tepat dan cepat. Selain itu, dapat mempermudah menentukan berapa besar nilai utang piutang yang harus diterima atau dibayar.
2.
Uang
sebagai alat penimbun kekayaan
Adakalanya penghasilan seseorang sebagian digunakan untuk konsumsi, sebagian lagi ditabung. Uang yang ditabung tersebut dikatakan sebagai alat penimbun kekayaan yang dapat digunakan untuk berjaga-jaga, spekulasi, dan untuk kegiatan investasi di masa akan datang.
Adakalanya penghasilan seseorang sebagian digunakan untuk konsumsi, sebagian lagi ditabung. Uang yang ditabung tersebut dikatakan sebagai alat penimbun kekayaan yang dapat digunakan untuk berjaga-jaga, spekulasi, dan untuk kegiatan investasi di masa akan datang.
3.
Uang
sebagai alat pemindah kekayaan
Uang dapat juga berfungsi sebagai alat pemindah kekayaan. Misalnya, Pak Tagor tinggal di Medan. Kemudian Pak Tagor dipindahtugaskan ke Makassar. Pak Tagor berniat pindah rumah ke Makassar. Pak Tagor memutuskan untuk menjual rumahnya yang ada di Medan. Uang hasil penjualan rumah digunakan untuk membeli rumah baru di Makassar. Dengan demikian Pak Tagor telah memindahkan kekayaan berupa rumah dari Medan ke Makassar. Lebih jelasnya tentang pembagian fungsi uang lihat bagan di bawah ini.
Uang dapat juga berfungsi sebagai alat pemindah kekayaan. Misalnya, Pak Tagor tinggal di Medan. Kemudian Pak Tagor dipindahtugaskan ke Makassar. Pak Tagor berniat pindah rumah ke Makassar. Pak Tagor memutuskan untuk menjual rumahnya yang ada di Medan. Uang hasil penjualan rumah digunakan untuk membeli rumah baru di Makassar. Dengan demikian Pak Tagor telah memindahkan kekayaan berupa rumah dari Medan ke Makassar. Lebih jelasnya tentang pembagian fungsi uang lihat bagan di bawah ini.
D.
Nilai
Uang
Nilai uang dapat
dibedakan menjadi nilai nominal, nilai intrinsik, nilai internal (nilai riil),
dan nilai eksternal.
1. Nilai nominal
adalah nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada
mata uang. Misalnya, seribu rupiah (Rp1.000,00), atau lima ratus rupiah
(Rp500,00)
2. Nilai intrinsik,
yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak
yang digunakan untuk mata uang.
3. Nilai internal
(nilai riil), yaitu nilai uang untuk dapat ditukar dengan suatu barang.
Misalnya uang Rp500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan
uang Rp10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso.
4. Nilai eksternal
disebut juga kurs mata uang yaitu nilai tukar mata uang suatu negara terhadap
mata uang negara lain. Contohnya, kurs mata uang dolar Amerika Serikat terhadap
rupiah adalah US$1 = Rp9.205,00.
E. Jenis-Jenis Uang
Uang yang beredar di masyarakat
dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Adapun jenis-jenis uang dapat
dikelompokkan menjadi empat
jenis, yaitu berdasarkan bahan pembuatannya, nilainya, lembaga yang mengeluarkan, dan berdasarkan kawasannya.
jenis, yaitu berdasarkan bahan pembuatannya, nilainya, lembaga yang mengeluarkan, dan berdasarkan kawasannya.
1.
Berdasarkan
Bahan Pembuatannya
Jenis uang berdasarkan bahan pembuatannya dibedakan atas dua macam, yaitu uang logam dan uang kertas.
Jenis uang berdasarkan bahan pembuatannya dibedakan atas dua macam, yaitu uang logam dan uang kertas.
a. Uang logam
Uang logam adalah uang dalam bentuk koin dan biasanya terbuat dari logam perunggu, perak, dan emas. Contoh uang logam yang ada di Indonesia yaitu Rp50,00; Rp100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan Rp1.000,00.
Uang logam adalah uang dalam bentuk koin dan biasanya terbuat dari logam perunggu, perak, dan emas. Contoh uang logam yang ada di Indonesia yaitu Rp50,00; Rp100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan Rp1.000,00.
b. Uang kertas
Uang kertas merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya yang memiliki kualitas tinggi yaitu tahan air, tidak mudah robek atau luntur. Uang kertas yang ada di Indonesia yaitu Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00; Rp50.000,00; Rp100.000,00.
Uang kertas merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya yang memiliki kualitas tinggi yaitu tahan air, tidak mudah robek atau luntur. Uang kertas yang ada di Indonesia yaitu Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00; Rp50.000,00; Rp100.000,00.
2.
Berdasarkan Nilainya
a)
Uang bernilai penuh ( full bodied money money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang sama dengan nilai bahan yang digunakan dalam membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal uang sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang sama dengan nilai bahan yang digunakan dalam membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal uang sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
b)
Uang
tanda ( token money money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang tanda apabila nilai yang tertera di atas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 bank sentral mengeluarkan biaya Rp750,00.
Nilai uang dikatakan sebagai uang tanda apabila nilai yang tertera di atas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 bank sentral mengeluarkan biaya Rp750,00.
3.
Berdasarkan
Lembaga yang Mengeluarkan
Jenis uang yang diterbitkan
berdasarkan lembaga yang mengeluarkan terdiri atas uang kartal dan uang giral.
1)
Uang
kartal
Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral baik berupa uang logam maupun uang kertas yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari
Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral baik berupa uang logam maupun uang kertas yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari
2)
Uang
giral
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik setiap saat sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Uang giral dapat ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer).
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik setiap saat sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Uang giral dapat ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer).
4.
Berdasarkan
Kawasan
Jenis uang berdasarkan kawasannya terdiri atas uang lokal, uang regional, dan uang internasional.
Jenis uang berdasarkan kawasannya terdiri atas uang lokal, uang regional, dan uang internasional.
a.
Uang
lokal
Uang lokal merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya rupiah di Indonesia, yen di Jepang, ringgit di Malaysia, dan sebagainya.
Uang lokal merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya rupiah di Indonesia, yen di Jepang, ringgit di Malaysia, dan sebagainya.
b.
Uang
regional
Uang regional adalah uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal. Misalnya di kawasan Benua Eropa berlaku mata uang tunggal Eropa yaitu euro.
Uang regional adalah uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal. Misalnya di kawasan Benua Eropa berlaku mata uang tunggal Eropa yaitu euro.
c.
Uang
internasional
Uang internasional adalah uang yang berlaku antarnegara. Misalnya US dolar menjadi standar pembayaran internasional.
Uang internasional adalah uang yang berlaku antarnegara. Misalnya US dolar menjadi standar pembayaran internasional.
1.
Motif Transaksi
Setiap orang
mempunyai berbagai macam kebutuhan. Untuk memenuhi kebutuhannya, seseorang
membutuhkan uang. Uang yang dimiliki digunakan untuk transaksi jual beli. Kalau
kalian ingin membeli buku tulis, tentu kalian memerlukan uang untuk
memperolehnya.
2.
Motif
Berjaga-jaga
Selain untuk melakukan transaksi, alasan seseorang membutuhkan uang adalah untuk berjaga-jaga. Mengapa? Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Apakah selalu dalam kondisi baik atau sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menghadapi keadaan tersebut, seseorang menyisihkan sebagian uangnya untuk disimpan sehingga ia akan lebih siap menghadapi keadaan di masa yang akan datang.
Selain untuk melakukan transaksi, alasan seseorang membutuhkan uang adalah untuk berjaga-jaga. Mengapa? Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Apakah selalu dalam kondisi baik atau sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menghadapi keadaan tersebut, seseorang menyisihkan sebagian uangnya untuk disimpan sehingga ia akan lebih siap menghadapi keadaan di masa yang akan datang.
3.
Motif
Spekulasi
Biasanya orang yang memengang uang dalam jumlah banyak akan melakukan transaksi yang sifatnya spekulasi. Misalnya uang yang mereka miliki digunakan untuk membeli saham pada perusahaan tertentu yang dinilai bisa memperoleh keuntungan yang besar, meskipun dengan risiko yang tinggi karena sifatnya yang tidak pasti.
Biasanya orang yang memengang uang dalam jumlah banyak akan melakukan transaksi yang sifatnya spekulasi. Misalnya uang yang mereka miliki digunakan untuk membeli saham pada perusahaan tertentu yang dinilai bisa memperoleh keuntungan yang besar, meskipun dengan risiko yang tinggi karena sifatnya yang tidak pasti.
1.
Pendapatan Masyarakat
2.
Jumlah Penduduk
3.
Tingkat Suku Bunga
4.
Harga Barang
5.
Selera Masyarakat.
2. BANK
DAN LEMBAGA KEUANGAN
A. Sejarah Perbankan
Sejarah
mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan
tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan berkembang ke Asia Barat
oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa
oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke
Negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun
benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari
jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal
sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan
tempo dulu mungkin penukaran uang dilakukan antar kerajaan
yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal
dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money
Changer).
Kemudian
dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional
perbankan berkembang lagi menjadi tempat
penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan
simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan
kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan olehmasyarakat, oleh perbankan dipinjamkan
kembali kepada masyarakat yang membutuhkannya. Jasa-jasa
bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat
yang semakin beragam.
B.
Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak
terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat
beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
1.
De Javasce NV.
2.
De Post Poar Bank.
3.
De Algemenevolks Crediet Bank.
4.
Nederland Handles Maatscappi (NHM).
5.
Nationale Handles Bank (NHB).
6.
De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank
milik orang Indonesia dan orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank
tersebut antara lain:
1.
Bank Nasional indonesia.
2.
Bank Abuan Saudagar.
3.
NV Bank Boemi.
4.
The Chartered Bank of India.
5.
The Yokohama Species Bank.
6.
The Matsui Bank.
7.
The Bank of China.
8.
Batavia Bank.
Di zaman
kemerdekaan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi.
Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bankbank
yang ada di zaman kemerdekaan antara lain:
a. Bank Negara
Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli
1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ʹ46.
b. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank
ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
c. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
d. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesian Banking
Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang
Indonesia NV di Samarinda tahun 1950
kemudian merger dengan Bank Pasifik.
i.
Bank
Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari.
Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia praktek perbankan sudah
tersebar ke pelosok desa desa. Lembagan
keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan
Rakyat (BPR), Bank Umum Syariʹah, dan juga BPR Syariʹah
C. Perkembangan Perbankan di Indonesia
1.
Periode 1988 – 1996
Dikeluarkannya paket deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88), antara lain berupa
relaksasi ketentuan permodalan untuk pendirian bank baru telah menyebabkan
munculnya sejumlah bank umum berskala kecil dan menengah. Pada puncaknya,
jumlah bank umum di Indonesia membengkak dari 111 bank pada Oktober 1988
menjadi 240 bank pada tahun 1994‐1995, sementara jumlah Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) meningkatdrastisdari 8.041 padatahun 1988 menjadi
9.310 BPR padatahun 1996
2.
Periode 1997 – 1998
Pertumbuhan pesat yang terjadi padaperiode 1988 – 1996 berbalik arah ketika
memasuki periode 1997 – 1998 karena terbentur pada krisis keuangan dan
perbankan. Bank Indonesia, Pemerintah, dan juga lembaga‐lembaga internasional berupaya keras
menanggulangi krisis tersebut, antara lain dengan melaksanakan rekapitalisasi
perbankan yang menelan dana lebih dari Rp 400 triliun terhadap 27 bank dan
melakukan pengambil alihan kepemilikan terhadap 7 bank lainnya. Secara spesifik
langkah‐langkah yang dilakuka nuntuk
menanggulangi Krisis keuangan dan perbankan tersebu tadalah:
a. Penyediaan likuiditas kepada
perbankan yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
b. Mengidentifikasi dan
merekapitalisasi bank‐bank yang masih memilikipotensi untuk melanjutkan kegiatan
usahanya dan bank‐bank yang memiliki dampak yang signifikan terhadap
kebijakannya
c. Menutup bank‐bank yang bermasalah dan melakukan
konsolidasi perbankan dengan melakukan marger
d. Mendirikan lembaga khusus untuk
menangani masalah yang ada di industry perbankan seperti Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN)
e. Memperkuat kewenangan Bank Indonesia
dalam pengawasan perbankan melalui penetapan Undang‐Undang No. 23/1999 tentang Bank
Indonesia yang menjaminin dependensi Bank Indonesia dalam penetapan kebijakan.
3.
Periode 1999 – 2002
Krisis perbankan yang demikian parah pada kurunwaktu 1997 – 1998 memaksa
pemerintahdan Bank Indonesia untuk melakukan pembenahan di sector perbankan
dalam rangka melakukan stabilisasi system keuangan dan mencegah terulangnya
krisis.Langkah penting yang dilakukan Sehubungan dengan itu adalah:
a. Memperkuat kerangka pengaturan
dengan menyusun rencana implementasi yang jelas untuk memenuhi 25 Basel Core
Principles for Effective Banking Supervision yang menjadistandar internasional
bagi pengawasan bank
b. Meningkatkan infrastruktur system
pembayaran dengan mmengembangkan Real Time Gross Settlements (RTGS)
c. Menerapkan bank guarantee scheme
untuk melindungi simpanan masyarakat di bank
d. Merekstrukturisasi kredit macet,
baik yang dilakukan oleh BPPN, Prakarsa Jakarta maupunIndonesian Debt
Restrukturing Agency (INDRA)
e. Melaksanakan program privatisasi dan
divestasi untuk bank bank BUMN dan bank‐bank yang direkap
f. Meningkatkan persyaratan modal bag
ipendirian bank baru.
4.
Periode 2002 – Sekarang
Berbagai perkembangan positif pada sector perbankan sejak dilaksanakannya
program stabilisasi antara lain tampak pada pemberian kredit yang mulai
meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan, seperti pengembangan produk
derivatif (antara lain credit linked notes), serta kerjasama produk dengan
lembaga lain (reksadana dan bancassurance)
D. DEFINISI BANK
Pengertian Bank - Ada beberapa
definisi bank yang dikemukakan sesuai dengan tahap perkembangan bank. Untuk
memberikan definisi yang tepat agaknya memerlukan penjabaran, karena definisi tentang bank dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Berikut ini
dapat dikemukakan beberapa pendapat tentang pengertian bank, yaitu:
1.
Bank
merupakan salah
satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan
alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan
jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral. (Prof G.M. Veryn
Stuart Dalam bukunya Bank Poitic)
2.
Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
3.
Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan).
3. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga keuangan bukan bank adalah
lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari
masyarakat secara tidak langsung (non depository). Adapun perbedaan
antara bank dan lembaga keuangan bukan bank, yaitu :
Lembaga keuangan bank (disebut bank
saja) merupakan lembaga keuangan yang paling lengkap kegiatannya yaitu
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada
masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan
lainnya, sedangkan Lembaga keuangan non bank (disebut lembaga keuangan lainnya)
kegiatannya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja. Misalnya :
perusahaan leasing menyalurkan dana dalam bentuk barang modal kepada perusahaan
penyewa (lessee), pegadaian menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman jangka
pendek dengan jaminan barang bergerak.
Bank dapat secara langsung
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito
berjangka. Sedangkan LK Non Bank tidak dapat secara langsung menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito berjangka.
Bank Umum dapat menciptakan uang
giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar dimasyarakat. Sedangkan
LK Non Bank tidak bisa melakukan hal tersebut.
Lembaga keuangan bukan bank terdiri
dari beberapa jenis, yaitu :
1. Anjak Piutang (Factoring) yaitu badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan
serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari
transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. (Kep.Menkeu No. 1251/
KMK.013/1988 tgl. 20-12-1988)
2. Modal Ventura (Venture Capital)
yaitu badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal
kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu
tertentu (Keppres No. 61 Tahun 1988)
3. Sewa Guna Usaha (Leasing)
yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara
sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi
(operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala (SK Menkeu No.1169/KMK.01/1991 tgl. 21
Nopember 1991)
4. Pasar uang (money Market) sama
halnya dengan pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi
dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan dipasar uang adalah berjangka waktu
pendek. Dipasar ini transaksi lebih banyak dilakukan dengan mengunakakn media
elektronika, sehingan nasabah tidak perlu datang secara langsung.
5. Koperasi simpan pinjam membuka usaha
bagi para anggotanya untuk menyimpan uang yang sementara belum digunakan. Oleh
petugas koperasi uang tersebut dipinjamkan kembali kepada para anggota yang
membutuhkanya.
6. Perusahaan penggadaian merupakan
lembaga keuangan yang menyediakan pasilitas pinjaman dengan fasilitas jaminan
tertentu. Nilai jaminan menentukan besarnya nilai
pinjaman. Sementara ini usaha pengadaian ini secara resmi masih
dilakukan oleh pemerintah.
7. Perusahaan asuransi merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang pertanggungan. Setiap nasabah
diberikan polis asuransi yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian dan
perusahaan asuransi akan menanggung kerugian dengan menggantikanya apabila
nasabahnya terkena musibahatau terkena resiko seperti yang telah
diperjanjikanya.
8. Dana Pensiun merupakan perusahaan
yang kegiatanya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja arau
perusahaan itu sendiri.
9. Pasar Modal pasar tempat pertemuan
dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal
(Investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti
saham dan obligasi (modal jangka panjang)
4.
JENIS
BANK DAN OPERASIONAL BANK
A.
Jenis
Bank
a. Berdasarkan Fungsinya
1. Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga
negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari
suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta
menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
2. Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No.
9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum,
artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering
disebut bank komersial (commercial bank).
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit
jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
b. Berdasarkan
kepemilikannya
1. Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian
maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank
dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank
Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di
daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank
Jateng, dan sebagainya.
2. Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun
didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan
untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia,
Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3. Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar
negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki
oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
c. Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1.
Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional”
menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi
kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah
“berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank
konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga,
karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah
dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi
dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain
tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah
dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit
modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa
keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan
jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat,
penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh
dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on
call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini
merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian
dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan
investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank
tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2.
Bank Syariah
Bank syariah muncul di Indonesia
pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia
dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang
beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank
yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya
yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Kegiatan bank syariah dalam
hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah
didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai
dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya
porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang
berlaku pada bank syariah.
B.
Operasional
Bank
Kegiatan
bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
·
Simpanan
Giro (Demand Deposit) : Merupakan
simpanan pada bank yang penarik¬annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek
atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga
yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank
yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk
perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah
ka¬rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga
simpanan lainnya.
·
Simpanan
Tabungan (Saving Deposit) : Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di¬lakukan
menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai
Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan
yang meru¬pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan re¬kening
giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam
praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
·
Simpanan
Deposito (Time Deposit) : Merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu
(jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun
saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan
nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka,
sertifikat deposito dan deposit on call.
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan
dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat.
Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang
dilakukan oleh bank dila¬kukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat
lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari
beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menya¬lurkannya. Demikian
pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum
kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan
oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit
akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang
menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan
bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan
bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
·
Kredit
Investasi, Yaitu
merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau
penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif
panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit
untuk mem-bangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
·
Kedit
Modal Kerja, Merupakan
kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka
waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah
untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
·
Kredit
Perdagangan, Merupakan
kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau
memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini
adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier
atau agen.
·
Kredit
Produktif, Merupakan
kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti
kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit
diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
·
Kredit
Konsumtif, Merupakan
kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi¬sainya keperluan konsumsi,
baik pangan, sandang maupun pa¬pan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit
perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
·
Kredit
Profesi, Merupakan
kredit yang diberikan kepada para kalangan profe¬sional seperti dosen, dokter
atau pengacara.
3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya
(Services)
Jasa-jasa
bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan
ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa
ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi
keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan
cenderung negatif spread (bunga sim-panan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin
lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin
baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam
menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh
kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang
ditawarkan meliputi :
·
Kiriman
Uang (Transfer), merupakan
jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang
sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan
tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang
keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan
biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan.
Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di
bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank
tersebut.
·
Kliring
(Clearing),
merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang
berasal dari dalam kota. Proses penagihan le¬wat kliring hanya memakan waktu 1
(satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
·
Inkaso
(Collection), merupakan
penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal
dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari
jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1
(satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan
dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
·
Safe
Deposit Box,
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini
memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan
surat-surat berharga atau barang-¬barang berharga milik nasabah. Biasanya
surat-surat atau barang-¬barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut
aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di¬kenakan biaya
sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
·
Bank
Card (Kartu kredit), Bank
card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik.
Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem¬pat perbelanjaan atau
tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang
tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada
pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya ter¬gantung
dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu
pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan
jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
·
Bank
Notes, merupakan
jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs
(nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
·
Bank
Garansi, merupakan
jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan
jaminan bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan
kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank
terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
·
Bank
Draft, merupakan
wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat
diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
·
Letter
of Credit (L/C), merupakan
surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan
untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan.
Dalam tran¬saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat
meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
·
Cek
Wisata (Travellers Cheque), merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis
atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pem¬bayaran
diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek
Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
4. Menerima setoran-setoran, Dalam hal ini bank membantu
nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain
pembayaran pajak, pembayaran telepon, pembayaran air, pembayaran listrik,
pembayaran uang kuliah.
5. Melayani
pembayaran-pembayaran, Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga
melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa¬bahnya antara lain :
membayar gaji/Pensiun/honorarium, pembayaran deviden, pembayaran kupon,
pembayaran bonus/hadiah
6. Bermain di dalam pasar modal, Kegiatan bank dapat memberikan
atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam
berbagai kegiatan seperti menjadi : Penjamin emisi (underwriter), Penjamin
(guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek
(pialang/broker), Pedagang efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment
company)
TRM KSH,SANGAT BERMANFAAT,,,IZIN COPY YE
BalasHapusKABAR BAIK!!
BalasHapusNama saya Yula Falentina dari Surabaya dan saat ini tinggal di Malaysia. terima kasih kepada REBACCA ALMA LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman RM760.000 dengan tingkat bunga yang sangat rendah sekitar 2%.
Saya ditipu oleh penipu online bulan lalu, terima kasih kepada Tuhan yang menggunakan Rebecca Alma untuk mengakhiri semua kecurigaan saya dalam hidup saya, saya tidak pernah percaya saya bisa mendapatkan perusahaan pinjaman yang asli, jadi saya mencari pinjaman tanpa sejarah kredit dan saya punya banyak bank dan perusahaan keuangan untuk menghentikan saya, tetapi semua menolak.
Saya melihat halaman di internet dan saya melihat seorang wanita yang membagikan kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari REBECCA ALMA LOAN COMPANY. Saya menghubungi ibu Rebecca dengan percaya diri dan dalam waktu 2 jam, saya mendapat pinjaman, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan pinjaman di blog itu benar-benar palsu karena semua hutang saya dibayar. Saya berjanji kepada Tuhan untuk membagikan kesaksian hidup saya karena mereka memberi saya harapan lagi. Harap berhati-hati ketika mencari perusahaan pinjaman karena ada perusahaan pinjaman palsu yang akan menipu Anda dari uang Anda namun Anda tidak akan mendapatkan pinjaman. Hubungi ibu Rebecca melalui email: rebaccaalmaloancompany@gmail.com atau Anda masih dapat menghubungi ibu Rebacca melalui nomor whatsapp: +14052595662.
Anda masih dapat menghubungi saya melalui alamat email saya: yulafalentina944@gmail.com
Semoga Tuhan memberkati Anda semua saat Anda mendapatkan pinjaman dari Rebacca Alma Loan Company dan juga membagikan kabar baik sehingga orang tidak akan jatuh cinta pada perusahaan palsu di mana pun.